Senin, 20 April 2015

2.WAWASAN NUSANTARA

A.PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
   adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional

B.LANDASAN WAWASAN NUSANTARA

  

1.  Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.    Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.    Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :

- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.    Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.    Landasan Operasional.

GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

C.UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
  Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1.    Wadah (Contour)
    Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2.    Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3.    Tata laku (conduct)

       Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
•    Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
•    Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
 
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional

D.HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Merupakan Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara. Demikian juga produk yang dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.

E.ASAS DAN ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1.  Kepentingan yang sama
2.  Tujuan sama
3.  Keadilan
4.  Kejujuran
5.  Solidaritas
6.  Kerjasama
    7.  Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya   
     Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
      Arah pandang wawasan nusantara
1             * Arah pandang ke Dalam
      Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2         * Arah pandang ke Luar
Arah pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.

F.KEDUDUKAN FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1.Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal  dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.


1.WAWASAN NASIONAL

1.WAWASAN NASIONAL

A.wawasan nasional

    Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. 
B.PAHAM KEKUASAAN
    paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan  koreksi di berbagai sisi.
dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
1. machiavelli
paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
 *penghalalan  segala cara untuk mempertahankan dan merebut  kekuasaanmenjaga eksistensi kekuasaan rezim,  *termasuk membenarkan politik Devide Et Impera pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang    *bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir
C.TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
*. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
*. Rudolf Kjellen
  1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
  2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
  3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
*. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
  1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
  2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
  3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
*. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai“pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
*. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
*. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

D.PAHAM KEKUASAAB DAN GEOPOLITIK DIINDONESIA
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
               Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.

GEOPOLTIK DIINDONESIA
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.

Senin, 23 Maret 2015

3.charlie hebdo dan chapel hill

Berita penyerangan charlie hebdo

TEMPO.COParis - Sebelas orang tewas dalam penyerbuan kantor majalah Charlie Hebdo di Paris, Prancis, Rabu, 7 Januari 2015. Beberapa lainnya mengalami luka-luka setelah kantor majalah itu ditembaki oleh dua orang bertopeng. (Baca: Kantor Media Charlie Hebdo Ditembaki, 11 Tewas)

Laman Daily Mail mengabarkan, seorang saksi melihat dua orang bertopeng memberondongkan tembakan dari senapan serbu Kalashnikov di dalam ruangan Charilie Hebdo. Mereka juga menembakkan peluncur roket. Sebelum terjadi tembakan, Charlie Hebdo baru saja meng-tweet tentang kartun pemimpin kelompok milisi Negara Islam (IS/ISIS), Abu Bakr al-Baghdadi.

Wartawan Europe1 News, Pierre de Cossettemengatakan beberapa orang berjaket hitamterdengar berteriak, "Nabi telah membalas." Serangan itu kemudian menewaskan sebelas orang di tempat dan melukai sepuluh lainnya. Lima orang di dalam kantor itu dikabarkan dalam kondisi kritis. Mereka adalah wartawan, staf administrasi, dan polisi yang berada di lokasi.Wartawan Agence Premiere LigneBenoit Bringer, yang menyaksikan serangan itu dilakukan oleh lebih dari dua orang bertopeng dan bersenjata. Mereka kemudian terlibat baku tembak dengan polisi, sebelum kemudian kabur dengan mobil curian menuju arah timur Paris. 

Diduga, serangan ini berkaitan dengan tindakan Charlie Hebdo memuat karikatur Nabi Muhammad SAW. Majalah mingguan ini beberapa kali menuai ancaman karena memuat karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW. 


Berita chapel hill



Kepolisian North Carolina telah menahan Craig Stephen Hicks dengan dakwaan membunuh tiga mahasiswa, Deah Barakat, Yusor Mohammad Abu-Salha dan Razan Mohammad Abu-Salha.
Tiga korban ditemukan Selasa (10/02) dengan luka tembak di kepala. Sejumlah fakta sejauh ini:
Polisi tengah menyelidiki apakah insiden ini akibat sengketa parkir atau ada motivasi kebencian
Ketiga mahasiswa ini beragama Muslim sehingga memicu spekulasi di media sosial apakah agama mereka merupakan salah satu alasan di balik penembakan ini.
Lebih dari 1,8 juta tagar #ChapelHillShooting digunakan termasuk di Amerika, Inggris, Mesir dan negara-negara Timur Tengah
Ketiga korban akan dimakamkan Kamis (12/02).
Mengapa insiden ini menimbulkan duka dan kemarahan dunia?
Mari ikuti perbincangan sosial tentang penembakan ini melalui Facebook BBC Indonesia,mention Twitter kami @BBCIndonesia, atau melalui surat elektronik indonesia@bbc.co.uk.
Christine Franciska dan Endang Nurdin memandu perbincangan sosial ini.

sumber ww.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/02/150212_trensosial_chapelhill_shootin

ANALISIS SAYA TENTANG KE DUA BERITA TERSEBUT 
bukan maksud saya untuk rasisme.. mengapa setiap pemberitaan non muslim selalu di gembar gemborkan oleh media BARAT  muslim teroris lah dan dll..dunai barat hanya mengupas 1 sisi saja..
sedangkan sodara" kita muslim disana di BANTAI di aniaya tidak ada media BARAT memuat beritanya....apakah ini sebuah konspirasai dunia barat.. hanya allah yg tau.. 

2.bentuk demokrasi diindonesia

Bentuk demokrasi di indonesia

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.


Demokrasi yg diterapkan di indonesia
1. Demokrasi langsung
Yang pertama kita akan membahas mengenai bentuk demokrasi langsung. Demokrasi langsung merupakan bentuk demokrasi yang semua warga negara ikut serta secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Dalam demokrasi langsung semua rakyat mempunyai hak untuk membuat keputusan sehingga masing-masing dari keputusan mereka mempengaruhi keadaan politik yang ada. Demokrasi jenis ini menuntut partisipasi yang sangat tinggi dari masyarakat, sedangkan tidak semua masyarakat melek politik dan kebanyakan dari masyarakat tidak memiliki waktu untuk memikirkan urusan negara seperti ini.

2. Demokrasi tak langsung (perwakilan)
Demokrasi perwakilan (tak langsung) adalah seluruh rakyat memilih perwakilan mereka melalui pemilihan umum (pemilu) untuk menyampaikan pendapat dan sebagai pengambil
keputusan bagi mereka. Demokrasi tak langsung intinya semua rakyatnya memiliki hak dan daulat, namun kedaulatannya tersebut diwakilkan melalui perwakilan sehingga disebut dengan demokrasi tak langsung (perwakilan). Demokrasi tak langsung juga berarti seluruh rakyat telah diwakili oleh seseorang (kalau di Indonesia DPR) untuk menyampaikan pendapat dan pengambilan keputusan kepemerintahan.


Untuk mempercepat tercapainya suatu negara yang maju, adil serta makmur memang dibubuthkan kinerja yang keras. Seperti halnya dengan membuat komputer lebih cepat, menjadikan negara maju dengan cepat juga dibutuhkan pengetahuan dari segala elemen. Terutama kalau di negara berkembang seperti Indonesia ini kita membutuhkan masyarakat yang cerdas akan hukum dan melek politik. Kedepannya diharapkan agar tak ada lagi masyarakat yang memilih caleg (calon legislatif) karena diberi uang atau karena embel-embel lain.

sumber http://www.miung.com/2013/05/bentuk-bentuk-demokrasi-langsung-dan.html

contoh berita demokrasi pemilu
TEMPO.COJakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyebut pemungutan suara dengan sistem elektronik alias e-voting dalam pemilu akan meningkatkan kualitas dan kredibilitas demokrasi. "Penguatan basis yang harus dibangun justru kepercayaan masyarakat pada penyelenggaraan pemilu," katanya di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 November 2014. (Baca: E-Voting Diklaim Bisa Hemat Biaya Pemilu)

Menurut dia, kepercayaan merupakan kunci penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur. Sebab, dia menambahkan, tanpa kepercayaan itu, potensi konflik sosial dalam proses pemilu masih tinggi. "Sebaik apa pun metode dan sumber daya manusia, tapi bila masyarakat sudah tak percaya, maka menjadi sia-sia belaka," ujarnya.

Titi menyarankan KPU membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu e-voting. Sebab, metode ini mengubah paradigma masyarakat soal tata cara memilih pemimpin mereka. Menurut Titi, masyarakat harus diyakinkan bahwa pilihan mereka pada mesin pemilih benar-benar tersalurkan dan dikawal dengan transparan. "Proses uji coba tak boleh sekali-dua kali atau hanya di satu kabupaten saja, tapi berkali-kali dan mencakup mayoritas wilayah," tuturnya.

Anggota KPU, Hadar Gumay, sepakat dengan saran Titi ini. Berkaca pada pengalamannya memantau pemilu di Filipina, uji coba dan kajian terhadap e-voting dilakukan berkali-kali dalam pemilihan di daerah. "Bahkan sistem itu diuji pada 40 persen wilayah di Filipina, baru diangkat untuk dipakai di pemilu nasional," kata Hadar.
analisis saya pemilu dengan menggunakan E-Voting menurut saya belom diperlukan... kalo pun ingin diterapkan harus dilakukan ujicoba ber ulang ulang ... agar tidak terjadi eror..
sumber http://www.tempo.co/read/news/2014/11/07/078620405/Kepercayaan-Masyarakat-Jadi-Modal-Pemilu-E-Voting

1.hak dan kewajiban warga negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada 

kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


sumber https://milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-hak-kewajiban-dan-warga-negara/


berita hak dan kewajiban warga negara

Keamanan dan keselamatan dalam memenuhi kebutuhan listrik adalah kewajiban negara. Ia menjadi hak warga negara untuk mendapatkan pemenuhan tenaga listrik. Apa jadinya jika kemudian warga disuruh membayar rasa aman itu kepada pihak lain, lalu mereka yang tak memenuhi standar keamanan listrik diancam dengan pidana penjara?

Inilah yang dinilai diskriminatif oleh dua ahli tata negara saat menguraikan kelemahan konstruksi Pasal 44 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aidil Fitriciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan Febrin, dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, menilai Pasal itu bertentangan dengan konstitusi.

Betapa tidak, Pasal 44 ayat (4) tadi mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO). Untuk mendapatkan SLO itu, mau tidak mau, warga masyarakat dikenakan pungutan. Dengan kata lain usaha instalasi tenaga listrik harus membayar kepada pihak ketiga yang mengeluarkan sertifikat itu agar ada jaminan keamanan instalasi listrik. Selama ini rincian biaya atau tarif pemeriksaan di Komite Nasional Kelamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) dikenakan biaya berdasarkan Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan No. 1738 Tahun 2013.

“Nalar hukum sumber kewenangan dari lingkup jabatan terhadap penetapan (biaya—red) jelas bersifat sepihak, dan hak rakyat tidak diletakkan kepada jabatan dan sumber wewenang yang tepat dan dibenarkan oleh hukum,” kata Febrian.

Selain dibebani kewajiban membayar agar dapat SLO, usaha instalasi listrik juga terancam pidana jika tak mendapatkan SLO. Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang yang sama menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.

Ancaman pidana inilah yang dikritik Aidul Fitriciada. “Jaminan keamanan dalam penggunaan tenaga listrik harus dipandang sebagai hak yang wajib dipenuhi Negara, dan bukan kewajiban yang memiliki akibat hukum pidana bagi yang tidak melakukannya,” kata pria bergelar doktor ilmu hukum itu.

Ia menunjuk norma dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenan on Economic, Sosial, and Cultural Rights) yang sudah diratifikasi Indonesia. Di sini hak asasi untuk memperoleh perumahan yang layak adalah bagian dari hak untuk memperoleh standar hidup yang layak. Perumahan yang layak mencakup pula pemenuhan listrik.

“Pemenuhan atas perumahan yang layak, termasuk di dalamnya pemenuhan atas tenaga listrik, terkait dengan kewajiban negara, terutama pemerintah,” tegasnya.

Febrian berpendapat SLO masuk ranah hukum administratif. “Oleh karena itu, sanksi terhadap pelanggaran norma SLO adalah sanksi administratif, bukan sanksi pidana,” tegasnya.

Seorang warga negara Indonesia, Ibnu Kholdun, mempersoalkan UU Ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi. Febrian dan Aidul Fitriciada Azhari hadir sebagai ahli dalam pengujian ini. Ibnu menilai Pasal 44 ayat (4) adalah norma diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua majelis panel perkara ini, Hamdan Zoelva, meminta agar Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) dan Konsuil dihadirkan ke dalam sidang mendatang. Majelis ingin melihat akta perizinan lembaga ini.

analisa saya seharusnya PLN perusahaan listrik negara... bisa lebih transparan dan meningkatkan pelayanannnya sehingga konsumen/masyarakat tidak perlu cemas
sumber http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5465c8687915e/kewajiban-negara--kok-warga-yang-diancam-pidana

Senin, 03 November 2014

TUGAS E-COMMERCE DAN MODEL SISTEM UMUM PERUSAHAAN

1.E-COMMERCE
E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapatmelakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan) .
Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online.



Contoh E-Commerce.
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1. Pembelian buku melalui online.
2. Pembelian elektronik melalui online.
3. Pembelian kendaraan melalui online.
4. Pembelian pakaian melalui online, dll.



KENDALA
1.      Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
2. Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4. Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5. Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
6. Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.
MANFAAT

1.      Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.
2. Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.
3. Mengurangi keterlambatan dengan menggunakan transfer elektronik/pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.
4. Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsive





2.MODEL SISTEM UMUM PERUSAHAAN
Pengertian Model Model didefinisikan sebagai suatu perwakilan atau abstraksi dari sebuah obyek atau situasi aktual. Model memperlihatkan hubungan-hubungan langsung maupun tidak langsung serta kaitan timbal balik dalam istilah sebab akibat. Oleh karena suatu model adalah abstraksi dari realitas, pada wujudnya kurang kompleks daripada realitas itu sendiri.  Jadi,model adalah sutau penyederhanaan dari suatu realitas yang kompleks. Model dikatakan
lengkap apabila dapat mewakili berbagai aspek dari realitas yang sedang dikaji. Sebagai contoh, boneka adalah model dari bentuk manusia; boneka yang dapat tertawa, menangis, dan berjalan adalah model manusia yang lebih lengkap, tidak hanya mewakili bentuk tetapi juga beberapa perilaku manusia.




Konsep Dasar Model Sistem Umum Perusahaan
 JENIS-JENIS MODEL :
  1. Model Grafik yang menggambarkan entitas dengan sejumlah garis atau symbol.
  2. Model Fisik adalah penggambaran entitas dalam bentuk 3 dimensi.
  3. Model matematika sebagian besar perhatian dalam pembuatan bisnis (business modeling) saat ini tertuju pada model matematika. Keunggulannya, ketelitian dalam menjelaskan hubungan antara berbagai bagian dari suatu objek.
  4. Model Naratif merupakan gambaran entitas secara lisan atau tulisan.
KEGUNAAN MODEL :
  1. Mempermudah pengertian (pemahaman). Suatu model pasti lebih sederhana daripada entitasnya. Entitas lebih mudah dimengerti jika elemen-elemennya dan hubungannya disajikan secara sederhana. Pada model fisik hanya dapat menggambarkan bentuk objek yang ingin dipelajari. Pada model narasi, narasinya dapat diolah menjadi ikhtisar. Pada model grafik, diagram hanya dapat menunjukkan hubungan-hubungan utama, dan pada model matematika, persamaan matematik hanya berisi unsur-unsur primer. Tetapi dalam setiap hal, dilakukan upaya untuk menyajikan model dalam bentuk yang sederhana. Setelah model-model sederhana tersebut dipahami,secara bertahap model tersebut dapat dibuat semakin rumit sehingga dapat menggambarkan entitasnya dengan lebih akurat. Bagaimana pun, model tetap hanya menggambarkan entitasnya dan tidak pernah tepat sama dengan entitasnya.
  2. Mempermudah komunikasi. Setelah pemecah masalah (problem sorver) mengerti entitasnya, pengertian tersebut sering perlu dikomunikasikan kepada yang lain. Mungkin analisis sistem harus berkomunikasi dengan manajer atau programmer. Atau mungkin seorang manajer harus berkomunikasi dengan anggaota lain dari tim pemecah masalah.
  3. Memperkirakan masa depan. Ketelitian dalam menggambarkan entitas membuat model matematika dapat memberikan kemampuan yang tidak dapat dimiliki oleh jenis model lainnya. Model matematika dapat memperkirakan apa yang akan terjadi di masa depan, tetapi tidak seratus persen akurat. Karena banyak data yang dimasukkan ke dalam model biasanya didasarkan atas berbagai asumsi, manajer harus menggunakan pertimbangan dan intuisi untuk mengevaluasi model.
Penggunaan Model Sistem Umum 
Toko Bangunan
Arus Material : barang – barang yang dijual.
Arus personil : manajer toko, pegawai gudang, kasir.
Sumber daya mesin :  rak-rak, dan komputer.
Arus uang : pemasukan terutama disediakan oleh pembeli dan pengeluaran
kepada pemasok , pegawai dan pemilik.
Proses transformasi : pembungkusan barang, mengatur barang di rak.
Elemen manajemen sistem konseptual : manajer toko dan asisten.
Pengolah informasi : komputer dan pembaca barcode serta kasir.


SUMBER: http://debby419.wordpress.com/model-sistem-umum-perusahaan/



contoh perusahaan

Garuda Indonesia (PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk) adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia. Garuda adalah nama burung tunggangan Dewa Wisnu dalam legenda pewayangan. Pada tahun 2007, maskapai ini bersama dengan maskapai Indonesia lainnya, dilarang terbang menuju Eropa karena kejadian yang menimpa Garuda Indonesia Penerbangan 200.[1] Setahun kemudian, maskapai ini menerima sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA) dari IATA yang menunjukkan Garuda Indonesia telah memenuhi standar keselamatan penerbangan Internasional.[2] Pada 1 Juni 2010, Garuda Indonesia melakukan pembukaan kembali rute Amsterdam yang di tutup pada tahun 2004 dengan pesawat Airbus A330-200 dengan kapasitas sebanyak 222 penumpang dengan perhentian di DubaiUni Emirat Arab. Hal ini menunjukkan Garuda Indonesia mulai tertarik dalam membuka rute ke Eropa. Pada tahun 2010, Garuda mendapatkan penghargaan dari Skytrax yaitu " World's Most Improved Airline" atas langkah Garuda yang dipimpin oleh Emirsyah Satar dalam merombak maskapai nasional tersebut.[3] Pada tahun 2013, Garuda Indonesia mendapat penghargaan dari Skytrax yaitu "World Best Economy Class" dan "World Best Economy Class Seat".
Pada tanggal 5 Maret 2014, Garuda Indonesia bergabung dengan aliansi SkyTeam sebagai anggota yang ke 20 dan berlangsung di Denpasar, Bali.[4] Garuda telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Liverpool FC Inggris dan kini merupakan sponsor global untuk Liverpool FC.[5] Pada tanggal 30 Mei 2014, Garuda Indonesia melayani rute ke Amsterdam dengan nonstop menggunakan Boeing 777-300ER yang memiliki kabin terbaru dari semua armada. Pada tanggal 8 September 2014, Garuda Indonesia membuka kembali rute Eropa kedua mereka yaitu London dengan armada yang sempat digunakan untuk menerbangi rute nonstop menuju Belanda.[6]
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Garuda_Indonesia