Senin, 25 Mei 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



a.pengertian pilitik,negara,kekuasaan,pengambilan keputusan kebijakan umum dan distribusi kekuasaan


#Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
#Dalam bahasa Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
#Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
#Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
#Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
· #Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
· # Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok.
· #Distribusi kekuasaan penyaluran terhadap kemampuan untuk mempengaruhi orang lain distribusi dilakukan guna untuk menjalankan strategi strategi politik.


lmuwan politik biasanya menggambarkan distribusi kekuasaan dalam 3 model, yaitu sebagai berikut .

1. model elit yang memerintah , yang melukiskan kekuasaan sebagai yang di milikiolehkelompok
kecil orang

2. model pluralis, menggambarkan kekuasaan sebagai yang di miliki oleh kelompok sosialdalam
masyarakat dan berbagai lembaga dalam pemerintahan.


3. model populis, melukiskan kekuasaan sebagai di pegang oleh setiap indovidu warga negaraatau
rakyat secara kolektif


Pengambilan Keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Kebijakan Umum (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.


B.PENGERTIAN STRATEGI DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian Strategi | Strategi secara umum adalah teknik untuk mendapatkan kemenangan (victory) pencapaian tujuan (to achieve goals). Berikut beberapa pengertian strategi menurut para ahli:
Menurut Carl Von Clausewits (Carl Philipp Gottfried) (1780-1831) seorang ahli strategi dan peperangan, Pengertian strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan "the use of engagements for the object of war" . Kemudian dia menambahkan bahwa politik atau policy merupakan hal yang terjadi setelah terjadinya perang (War is a mere continuation of politics by other means / Der Krieg ist eine bloße Fortsetzung der Politik mit anderen Mitteln).
Menurut bussinesdictionary, pengertian strategi adalah metode atau rencana yang dipilih untuk membawa masa depan yang diinginkan, seperti pencapaian tujuan atau solusi untuk masalah; pengertian strategi adalah seni dan ilmu perencanaan dan memanfaat sumber daya untuk penggunaan yang paling efisien dan efektif. Istilah srategi berasal dari kata Yunani untuk ahli militer atau memimpin pasukan.
Menurut Henry Mintzberg (1998), seorang ahli bisnis dan manajemen, bahwa pengertian strategi terbagi atas 5 definisi yaitu strategi sebagai rencana, strategi sebagai pola, strategi sebagai posisi (positions), strategi sebagai taktik (ploy) dan terakhir strategi sebagai perpesktif.


Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
C.DASAR PEMIKIRAN POLTRONASPenyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .

D.
PENYUSUNAN  POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


1.Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.

Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
sumber https://coecoesm.wordpress.com/2013/06/26/dasar-pemikiran-penyusunan-strategi-politik-strategi-nasional/

2.SPESIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH


Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

a. Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.

b. Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat Kebijakan Umum

Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian harapan nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.

3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus

Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.

4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis

Kebijakan teknis yaitu meliputi kebijakan di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik yang berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan.

Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan eselon pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil dari penentuan kebijakan tersebut dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.

5. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah

a. Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.

b. Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.

sumber https://retnoeka.wordpress.com/2013/05/12/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/

3.POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.

4.MANAJEMEN NASIONAL


Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learningprocess) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.

Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Prosespenyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.

Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.

sumber https://adit279.wordpress.com/2008/12/04/sistem-manajemen-nasional/

E.
1.OTONOMI DAERAH



Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah


2.IMPLEMENTASI POLSTRONAS

1. Implementasi di bidang hukum

a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.

c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang

e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.

g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional

h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.

i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.

j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap


2. Implementasi di bidang ekonomi

a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.

b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.

c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar

d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar

e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global

f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis

g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif

h. Mengembangkan pasar modal

i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara


3. Implementasi di bidang politik


a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia

b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa

c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional

d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka

e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin

f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif

g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn

3.KEBERHASILAN POLSTRONAS


KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY) akan terwujud apabila pemerintah dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :

1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.

3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.

4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum

5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.

6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.

8. Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara

4.MASYARAKAT MADANI


Masyarakat madani merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society) adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang maju dan demokratis.Masyarakat madani menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.

Berikut ini pengertian masyarakat madani menurut para ahi:

1. Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.

2. Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran (kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
3. Menurut Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
4. Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
5. Menurut Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
6. Menurut M. Ryaas Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.

Ciri-Ciri Masyarakat Madani adalah sebagai berikut:

Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Demokratisasi
Toleransi
Pluralisme
Keadilan Sosial (Social justice)
Partisipasi sosial
Supermasi hukum

KETAHANAN NASIONAL

pengertian ketahanan nasional





Pengertian ketahanan nasional merupakan kondisi dinamika, dimana suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

berita paham radikal ekstrim



Akhir Februari lalu, tiga remaja perempuan Inggris pergi ke Suriah melalui Turki dengan melewati jalur darat. Dalam rekaman CCTV, siswi-siswi Akademi Bethnal Green ini tampak di stasiun bis hendak pergi ke Suriah.


Shamima Begum, berusia 15 tahun, Kadiza Sultana, 16 tahun, dan seorang lainnya yang tidak disebutkan namanya berusia umur 15 tahun, adalah murid sekolah Bethnal Green Academy, terbang menuju Turki dari bandara Gatwick, London, Selasa (17/02).


Kekhawatiran mereka bergabung dengan kelompok militan yang menyebut diri Negara Islam atau ISIS disampaikan oleh Pimpinan Kepolisian Metropolitan London, Richard Walton.


Kepolisian mendeteksi mereka melakukan komunikasi dengan salah seorang perempuan Inggris yang berada di Suriah Aqsa Mahmood melalui media sosial.


Aqsa meninggalkan kediamanannya di Glasgow Skotlandia, untuk bergabung dengan ISIS di Suriah pada 2013.


sumber http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/03/150301_radikalisme_anakmuda_sosmed


analisis mengapa paham radikal ekstrim mengancam ketahanan nasional


menurut saya paham radikal ini sangat mengancam ketahanan nasional karena akan menganggu stabilitas negara,,, kelompok" seperti isis maupun kelompok garis keras lainnya,,bisa leluasa atau bebas merekrut anggota...menebar teror dan akan berdapampak kepada masyarakat luas...jika kita tidak menggambil langkah yg serius..

Senin, 20 April 2015

2.WAWASAN NUSANTARA

A.PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
   adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional

B.LANDASAN WAWASAN NUSANTARA

  

1.  Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.    Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.    Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :

- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.    Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.    Landasan Operasional.

GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

C.UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
  Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1.    Wadah (Contour)
    Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2.    Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3.    Tata laku (conduct)

       Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
•    Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
•    Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
 
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional

D.HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Merupakan Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara. Demikian juga produk yang dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.

E.ASAS DAN ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1.  Kepentingan yang sama
2.  Tujuan sama
3.  Keadilan
4.  Kejujuran
5.  Solidaritas
6.  Kerjasama
    7.  Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya   
     Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
      Arah pandang wawasan nusantara
1             * Arah pandang ke Dalam
      Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2         * Arah pandang ke Luar
Arah pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.

F.KEDUDUKAN FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1.Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal  dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.


1.WAWASAN NASIONAL

1.WAWASAN NASIONAL

A.wawasan nasional

    Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. 
B.PAHAM KEKUASAAN
    paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan  koreksi di berbagai sisi.
dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
1. machiavelli
paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
 *penghalalan  segala cara untuk mempertahankan dan merebut  kekuasaanmenjaga eksistensi kekuasaan rezim,  *termasuk membenarkan politik Devide Et Impera pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang    *bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir
C.TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
*. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
*. Rudolf Kjellen
  1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
  2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
  3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
*. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
  1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
  2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
  3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
*. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai“pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
*. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
*. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

D.PAHAM KEKUASAAB DAN GEOPOLITIK DIINDONESIA
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
               Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.

GEOPOLTIK DIINDONESIA
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.

Senin, 23 Maret 2015

3.charlie hebdo dan chapel hill

Berita penyerangan charlie hebdo

TEMPO.COParis - Sebelas orang tewas dalam penyerbuan kantor majalah Charlie Hebdo di Paris, Prancis, Rabu, 7 Januari 2015. Beberapa lainnya mengalami luka-luka setelah kantor majalah itu ditembaki oleh dua orang bertopeng. (Baca: Kantor Media Charlie Hebdo Ditembaki, 11 Tewas)

Laman Daily Mail mengabarkan, seorang saksi melihat dua orang bertopeng memberondongkan tembakan dari senapan serbu Kalashnikov di dalam ruangan Charilie Hebdo. Mereka juga menembakkan peluncur roket. Sebelum terjadi tembakan, Charlie Hebdo baru saja meng-tweet tentang kartun pemimpin kelompok milisi Negara Islam (IS/ISIS), Abu Bakr al-Baghdadi.

Wartawan Europe1 News, Pierre de Cossettemengatakan beberapa orang berjaket hitamterdengar berteriak, "Nabi telah membalas." Serangan itu kemudian menewaskan sebelas orang di tempat dan melukai sepuluh lainnya. Lima orang di dalam kantor itu dikabarkan dalam kondisi kritis. Mereka adalah wartawan, staf administrasi, dan polisi yang berada di lokasi.Wartawan Agence Premiere LigneBenoit Bringer, yang menyaksikan serangan itu dilakukan oleh lebih dari dua orang bertopeng dan bersenjata. Mereka kemudian terlibat baku tembak dengan polisi, sebelum kemudian kabur dengan mobil curian menuju arah timur Paris. 

Diduga, serangan ini berkaitan dengan tindakan Charlie Hebdo memuat karikatur Nabi Muhammad SAW. Majalah mingguan ini beberapa kali menuai ancaman karena memuat karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW. 


Berita chapel hill



Kepolisian North Carolina telah menahan Craig Stephen Hicks dengan dakwaan membunuh tiga mahasiswa, Deah Barakat, Yusor Mohammad Abu-Salha dan Razan Mohammad Abu-Salha.
Tiga korban ditemukan Selasa (10/02) dengan luka tembak di kepala. Sejumlah fakta sejauh ini:
Polisi tengah menyelidiki apakah insiden ini akibat sengketa parkir atau ada motivasi kebencian
Ketiga mahasiswa ini beragama Muslim sehingga memicu spekulasi di media sosial apakah agama mereka merupakan salah satu alasan di balik penembakan ini.
Lebih dari 1,8 juta tagar #ChapelHillShooting digunakan termasuk di Amerika, Inggris, Mesir dan negara-negara Timur Tengah
Ketiga korban akan dimakamkan Kamis (12/02).
Mengapa insiden ini menimbulkan duka dan kemarahan dunia?
Mari ikuti perbincangan sosial tentang penembakan ini melalui Facebook BBC Indonesia,mention Twitter kami @BBCIndonesia, atau melalui surat elektronik indonesia@bbc.co.uk.
Christine Franciska dan Endang Nurdin memandu perbincangan sosial ini.

sumber ww.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/02/150212_trensosial_chapelhill_shootin

ANALISIS SAYA TENTANG KE DUA BERITA TERSEBUT 
bukan maksud saya untuk rasisme.. mengapa setiap pemberitaan non muslim selalu di gembar gemborkan oleh media BARAT  muslim teroris lah dan dll..dunai barat hanya mengupas 1 sisi saja..
sedangkan sodara" kita muslim disana di BANTAI di aniaya tidak ada media BARAT memuat beritanya....apakah ini sebuah konspirasai dunia barat.. hanya allah yg tau.. 

2.bentuk demokrasi diindonesia

Bentuk demokrasi di indonesia

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.


Demokrasi yg diterapkan di indonesia
1. Demokrasi langsung
Yang pertama kita akan membahas mengenai bentuk demokrasi langsung. Demokrasi langsung merupakan bentuk demokrasi yang semua warga negara ikut serta secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Dalam demokrasi langsung semua rakyat mempunyai hak untuk membuat keputusan sehingga masing-masing dari keputusan mereka mempengaruhi keadaan politik yang ada. Demokrasi jenis ini menuntut partisipasi yang sangat tinggi dari masyarakat, sedangkan tidak semua masyarakat melek politik dan kebanyakan dari masyarakat tidak memiliki waktu untuk memikirkan urusan negara seperti ini.

2. Demokrasi tak langsung (perwakilan)
Demokrasi perwakilan (tak langsung) adalah seluruh rakyat memilih perwakilan mereka melalui pemilihan umum (pemilu) untuk menyampaikan pendapat dan sebagai pengambil
keputusan bagi mereka. Demokrasi tak langsung intinya semua rakyatnya memiliki hak dan daulat, namun kedaulatannya tersebut diwakilkan melalui perwakilan sehingga disebut dengan demokrasi tak langsung (perwakilan). Demokrasi tak langsung juga berarti seluruh rakyat telah diwakili oleh seseorang (kalau di Indonesia DPR) untuk menyampaikan pendapat dan pengambilan keputusan kepemerintahan.


Untuk mempercepat tercapainya suatu negara yang maju, adil serta makmur memang dibubuthkan kinerja yang keras. Seperti halnya dengan membuat komputer lebih cepat, menjadikan negara maju dengan cepat juga dibutuhkan pengetahuan dari segala elemen. Terutama kalau di negara berkembang seperti Indonesia ini kita membutuhkan masyarakat yang cerdas akan hukum dan melek politik. Kedepannya diharapkan agar tak ada lagi masyarakat yang memilih caleg (calon legislatif) karena diberi uang atau karena embel-embel lain.

sumber http://www.miung.com/2013/05/bentuk-bentuk-demokrasi-langsung-dan.html

contoh berita demokrasi pemilu
TEMPO.COJakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyebut pemungutan suara dengan sistem elektronik alias e-voting dalam pemilu akan meningkatkan kualitas dan kredibilitas demokrasi. "Penguatan basis yang harus dibangun justru kepercayaan masyarakat pada penyelenggaraan pemilu," katanya di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 November 2014. (Baca: E-Voting Diklaim Bisa Hemat Biaya Pemilu)

Menurut dia, kepercayaan merupakan kunci penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur. Sebab, dia menambahkan, tanpa kepercayaan itu, potensi konflik sosial dalam proses pemilu masih tinggi. "Sebaik apa pun metode dan sumber daya manusia, tapi bila masyarakat sudah tak percaya, maka menjadi sia-sia belaka," ujarnya.

Titi menyarankan KPU membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu e-voting. Sebab, metode ini mengubah paradigma masyarakat soal tata cara memilih pemimpin mereka. Menurut Titi, masyarakat harus diyakinkan bahwa pilihan mereka pada mesin pemilih benar-benar tersalurkan dan dikawal dengan transparan. "Proses uji coba tak boleh sekali-dua kali atau hanya di satu kabupaten saja, tapi berkali-kali dan mencakup mayoritas wilayah," tuturnya.

Anggota KPU, Hadar Gumay, sepakat dengan saran Titi ini. Berkaca pada pengalamannya memantau pemilu di Filipina, uji coba dan kajian terhadap e-voting dilakukan berkali-kali dalam pemilihan di daerah. "Bahkan sistem itu diuji pada 40 persen wilayah di Filipina, baru diangkat untuk dipakai di pemilu nasional," kata Hadar.
analisis saya pemilu dengan menggunakan E-Voting menurut saya belom diperlukan... kalo pun ingin diterapkan harus dilakukan ujicoba ber ulang ulang ... agar tidak terjadi eror..
sumber http://www.tempo.co/read/news/2014/11/07/078620405/Kepercayaan-Masyarakat-Jadi-Modal-Pemilu-E-Voting