Senin, 23 Maret 2015

3.charlie hebdo dan chapel hill

Berita penyerangan charlie hebdo

TEMPO.COParis - Sebelas orang tewas dalam penyerbuan kantor majalah Charlie Hebdo di Paris, Prancis, Rabu, 7 Januari 2015. Beberapa lainnya mengalami luka-luka setelah kantor majalah itu ditembaki oleh dua orang bertopeng. (Baca: Kantor Media Charlie Hebdo Ditembaki, 11 Tewas)

Laman Daily Mail mengabarkan, seorang saksi melihat dua orang bertopeng memberondongkan tembakan dari senapan serbu Kalashnikov di dalam ruangan Charilie Hebdo. Mereka juga menembakkan peluncur roket. Sebelum terjadi tembakan, Charlie Hebdo baru saja meng-tweet tentang kartun pemimpin kelompok milisi Negara Islam (IS/ISIS), Abu Bakr al-Baghdadi.

Wartawan Europe1 News, Pierre de Cossettemengatakan beberapa orang berjaket hitamterdengar berteriak, "Nabi telah membalas." Serangan itu kemudian menewaskan sebelas orang di tempat dan melukai sepuluh lainnya. Lima orang di dalam kantor itu dikabarkan dalam kondisi kritis. Mereka adalah wartawan, staf administrasi, dan polisi yang berada di lokasi.Wartawan Agence Premiere LigneBenoit Bringer, yang menyaksikan serangan itu dilakukan oleh lebih dari dua orang bertopeng dan bersenjata. Mereka kemudian terlibat baku tembak dengan polisi, sebelum kemudian kabur dengan mobil curian menuju arah timur Paris. 

Diduga, serangan ini berkaitan dengan tindakan Charlie Hebdo memuat karikatur Nabi Muhammad SAW. Majalah mingguan ini beberapa kali menuai ancaman karena memuat karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW. 


Berita chapel hill



Kepolisian North Carolina telah menahan Craig Stephen Hicks dengan dakwaan membunuh tiga mahasiswa, Deah Barakat, Yusor Mohammad Abu-Salha dan Razan Mohammad Abu-Salha.
Tiga korban ditemukan Selasa (10/02) dengan luka tembak di kepala. Sejumlah fakta sejauh ini:
Polisi tengah menyelidiki apakah insiden ini akibat sengketa parkir atau ada motivasi kebencian
Ketiga mahasiswa ini beragama Muslim sehingga memicu spekulasi di media sosial apakah agama mereka merupakan salah satu alasan di balik penembakan ini.
Lebih dari 1,8 juta tagar #ChapelHillShooting digunakan termasuk di Amerika, Inggris, Mesir dan negara-negara Timur Tengah
Ketiga korban akan dimakamkan Kamis (12/02).
Mengapa insiden ini menimbulkan duka dan kemarahan dunia?
Mari ikuti perbincangan sosial tentang penembakan ini melalui Facebook BBC Indonesia,mention Twitter kami @BBCIndonesia, atau melalui surat elektronik indonesia@bbc.co.uk.
Christine Franciska dan Endang Nurdin memandu perbincangan sosial ini.

sumber ww.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/02/150212_trensosial_chapelhill_shootin

ANALISIS SAYA TENTANG KE DUA BERITA TERSEBUT 
bukan maksud saya untuk rasisme.. mengapa setiap pemberitaan non muslim selalu di gembar gemborkan oleh media BARAT  muslim teroris lah dan dll..dunai barat hanya mengupas 1 sisi saja..
sedangkan sodara" kita muslim disana di BANTAI di aniaya tidak ada media BARAT memuat beritanya....apakah ini sebuah konspirasai dunia barat.. hanya allah yg tau.. 

2.bentuk demokrasi diindonesia

Bentuk demokrasi di indonesia

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.


Demokrasi yg diterapkan di indonesia
1. Demokrasi langsung
Yang pertama kita akan membahas mengenai bentuk demokrasi langsung. Demokrasi langsung merupakan bentuk demokrasi yang semua warga negara ikut serta secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Dalam demokrasi langsung semua rakyat mempunyai hak untuk membuat keputusan sehingga masing-masing dari keputusan mereka mempengaruhi keadaan politik yang ada. Demokrasi jenis ini menuntut partisipasi yang sangat tinggi dari masyarakat, sedangkan tidak semua masyarakat melek politik dan kebanyakan dari masyarakat tidak memiliki waktu untuk memikirkan urusan negara seperti ini.

2. Demokrasi tak langsung (perwakilan)
Demokrasi perwakilan (tak langsung) adalah seluruh rakyat memilih perwakilan mereka melalui pemilihan umum (pemilu) untuk menyampaikan pendapat dan sebagai pengambil
keputusan bagi mereka. Demokrasi tak langsung intinya semua rakyatnya memiliki hak dan daulat, namun kedaulatannya tersebut diwakilkan melalui perwakilan sehingga disebut dengan demokrasi tak langsung (perwakilan). Demokrasi tak langsung juga berarti seluruh rakyat telah diwakili oleh seseorang (kalau di Indonesia DPR) untuk menyampaikan pendapat dan pengambilan keputusan kepemerintahan.


Untuk mempercepat tercapainya suatu negara yang maju, adil serta makmur memang dibubuthkan kinerja yang keras. Seperti halnya dengan membuat komputer lebih cepat, menjadikan negara maju dengan cepat juga dibutuhkan pengetahuan dari segala elemen. Terutama kalau di negara berkembang seperti Indonesia ini kita membutuhkan masyarakat yang cerdas akan hukum dan melek politik. Kedepannya diharapkan agar tak ada lagi masyarakat yang memilih caleg (calon legislatif) karena diberi uang atau karena embel-embel lain.

sumber http://www.miung.com/2013/05/bentuk-bentuk-demokrasi-langsung-dan.html

contoh berita demokrasi pemilu
TEMPO.COJakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyebut pemungutan suara dengan sistem elektronik alias e-voting dalam pemilu akan meningkatkan kualitas dan kredibilitas demokrasi. "Penguatan basis yang harus dibangun justru kepercayaan masyarakat pada penyelenggaraan pemilu," katanya di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 November 2014. (Baca: E-Voting Diklaim Bisa Hemat Biaya Pemilu)

Menurut dia, kepercayaan merupakan kunci penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur. Sebab, dia menambahkan, tanpa kepercayaan itu, potensi konflik sosial dalam proses pemilu masih tinggi. "Sebaik apa pun metode dan sumber daya manusia, tapi bila masyarakat sudah tak percaya, maka menjadi sia-sia belaka," ujarnya.

Titi menyarankan KPU membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu e-voting. Sebab, metode ini mengubah paradigma masyarakat soal tata cara memilih pemimpin mereka. Menurut Titi, masyarakat harus diyakinkan bahwa pilihan mereka pada mesin pemilih benar-benar tersalurkan dan dikawal dengan transparan. "Proses uji coba tak boleh sekali-dua kali atau hanya di satu kabupaten saja, tapi berkali-kali dan mencakup mayoritas wilayah," tuturnya.

Anggota KPU, Hadar Gumay, sepakat dengan saran Titi ini. Berkaca pada pengalamannya memantau pemilu di Filipina, uji coba dan kajian terhadap e-voting dilakukan berkali-kali dalam pemilihan di daerah. "Bahkan sistem itu diuji pada 40 persen wilayah di Filipina, baru diangkat untuk dipakai di pemilu nasional," kata Hadar.
analisis saya pemilu dengan menggunakan E-Voting menurut saya belom diperlukan... kalo pun ingin diterapkan harus dilakukan ujicoba ber ulang ulang ... agar tidak terjadi eror..
sumber http://www.tempo.co/read/news/2014/11/07/078620405/Kepercayaan-Masyarakat-Jadi-Modal-Pemilu-E-Voting

1.hak dan kewajiban warga negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada 

kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


sumber https://milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-hak-kewajiban-dan-warga-negara/


berita hak dan kewajiban warga negara

Keamanan dan keselamatan dalam memenuhi kebutuhan listrik adalah kewajiban negara. Ia menjadi hak warga negara untuk mendapatkan pemenuhan tenaga listrik. Apa jadinya jika kemudian warga disuruh membayar rasa aman itu kepada pihak lain, lalu mereka yang tak memenuhi standar keamanan listrik diancam dengan pidana penjara?

Inilah yang dinilai diskriminatif oleh dua ahli tata negara saat menguraikan kelemahan konstruksi Pasal 44 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aidil Fitriciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan Febrin, dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, menilai Pasal itu bertentangan dengan konstitusi.

Betapa tidak, Pasal 44 ayat (4) tadi mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO). Untuk mendapatkan SLO itu, mau tidak mau, warga masyarakat dikenakan pungutan. Dengan kata lain usaha instalasi tenaga listrik harus membayar kepada pihak ketiga yang mengeluarkan sertifikat itu agar ada jaminan keamanan instalasi listrik. Selama ini rincian biaya atau tarif pemeriksaan di Komite Nasional Kelamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) dikenakan biaya berdasarkan Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan No. 1738 Tahun 2013.

“Nalar hukum sumber kewenangan dari lingkup jabatan terhadap penetapan (biaya—red) jelas bersifat sepihak, dan hak rakyat tidak diletakkan kepada jabatan dan sumber wewenang yang tepat dan dibenarkan oleh hukum,” kata Febrian.

Selain dibebani kewajiban membayar agar dapat SLO, usaha instalasi listrik juga terancam pidana jika tak mendapatkan SLO. Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang yang sama menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.

Ancaman pidana inilah yang dikritik Aidul Fitriciada. “Jaminan keamanan dalam penggunaan tenaga listrik harus dipandang sebagai hak yang wajib dipenuhi Negara, dan bukan kewajiban yang memiliki akibat hukum pidana bagi yang tidak melakukannya,” kata pria bergelar doktor ilmu hukum itu.

Ia menunjuk norma dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenan on Economic, Sosial, and Cultural Rights) yang sudah diratifikasi Indonesia. Di sini hak asasi untuk memperoleh perumahan yang layak adalah bagian dari hak untuk memperoleh standar hidup yang layak. Perumahan yang layak mencakup pula pemenuhan listrik.

“Pemenuhan atas perumahan yang layak, termasuk di dalamnya pemenuhan atas tenaga listrik, terkait dengan kewajiban negara, terutama pemerintah,” tegasnya.

Febrian berpendapat SLO masuk ranah hukum administratif. “Oleh karena itu, sanksi terhadap pelanggaran norma SLO adalah sanksi administratif, bukan sanksi pidana,” tegasnya.

Seorang warga negara Indonesia, Ibnu Kholdun, mempersoalkan UU Ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi. Febrian dan Aidul Fitriciada Azhari hadir sebagai ahli dalam pengujian ini. Ibnu menilai Pasal 44 ayat (4) adalah norma diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua majelis panel perkara ini, Hamdan Zoelva, meminta agar Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) dan Konsuil dihadirkan ke dalam sidang mendatang. Majelis ingin melihat akta perizinan lembaga ini.

analisa saya seharusnya PLN perusahaan listrik negara... bisa lebih transparan dan meningkatkan pelayanannnya sehingga konsumen/masyarakat tidak perlu cemas
sumber http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5465c8687915e/kewajiban-negara--kok-warga-yang-diancam-pidana